Makalah


ZAKAT

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Polemik zakat memang tidak asing dikalangan masyarakat muslim, zakat sebagai salah satu rukun islam, tepatnya rukun islam yang ke empat adalah sangat penting. Ada 82 tempat di dalam Al-Qur’an yang menyebutkan tentang zakat beriringan dengan shalat. Kedudukan anatara zakat dan shalat yang sering dikaitkan di beberapa ayat dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa zakat dari segi keutamaan hampir sama seperti halnya shalat. Shalat dikatakan sebagai ibadah badaniah dan zakat dkatakan sebagai ibadah maliyah yang paling utama.
            Zakat fitrah sebagai salah satu zakat yang paling penting bagi muslim, tidak ada penjelasan secara khusus dari dalam Al-Qur’an, tetapi penjelasan kewajiban zakat itu dijelaskan di dalam hadist Nabi. Zakat fitrah itu diwajibkan baik itu laki-laki, perempuan, merdeka, ataupun budak sekalipun.
            Kewajiban zakat akan memberikan pengaruh dampak yang positif bagi para pemberinya. Karena, zakat itu sendiri esensinya merupakan sebuah pemberian yang diwajibkan kepada orang muslim untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu guna untuk membersihkan harta kita. Kenapa dikatakan untuk membersihkan? Karena, di dalam harta seseorang yang tersimpan itu terdapat hak-hak orang lain. Allah hanya memberikan harta itu kepada kita sebagai manusia. Dan kewajiban kitalah sebagai yang dititipkan untuk memberikan harta tersebut kepada orang yang berhak mendapatkannya.[1]

B.     Rumusan Masalah
           Berdasarkan pada latar belakang yang telah dijelaskan maka dapat dibuat perumusan masalah sebagai berikut:
1.      Pengertian zakat
2.      Macam-macam zakat
3.      Syarat-syarat zakat dan
4.      Fungsi zakat
C.    Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah untuk :
1.      Mengetahui pengertian zakat
2.      Mengetahui macam-macam zakat
3.      Mengetahui syarat-syarat zakat dan
4.      Mengetahui  fungsi zakat

D.    Metode Penulisan Makalah
Metode penulisan makalah ini adalah Metode Pustaka yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan alat, baik berupa buku maupun informasi di internet, kemudian disusun menjadi suatu bentuk makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Dan menurut syari’at berarti sedekah wajib dari sebagian harta. Sebab dengan mengeluarkan zakat, maka pelakunya akan tumbuh   mendapat kedudukan tinggi di sisi Allah SWT dan menjadi orang yang suci serta disucikan. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur, dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita sebagai umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah SWT :
Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat”. (QS An-Nur 56).

Dalam buku lain juga disebutkan, salah satu tugas ekonomi penting kaum muslimin adalah zakat. Al-Quran menyebutkan zakat setelah menyebutkan sholat ini menunjukkan betapa pentingnya masalah zakat karena ia merupakan tanda keimanan seseorang dan modal keselamatannya.[2]
Dalam ayat yang lain, Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah Allah khususnya dalam menunaikan zakat, niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan kita akan dikembalikan kepada kesucian atau fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke muka bumi ini atau seperti kertas putih yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya :
 Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan sucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At-Taubah 103).
            Zakat itu wajib dharurah dalam agama. Dan yang mengingkarinya dianggap telah keluar dari Islam. Imam Shadiq berkata, “Sesungguhnya Allah telah menyediakan bagi para fuqara harta yang dapat mencukupi hidup mereka di dalam harta orang-orang kaya. Jika Allah mengetahui bahwa hal itu tidak mencukupi, tentu Allah akan menambahnya. Mereka menjadi fuqara bukan karena tidak ada bagian dari Allah untuk mereka, tetapi karena orang-orang kaya itu tidak mau memberikan hak para  fuqara tersebut. Seandainya setiap orang kaya menunaikan kewajiban mereka, maka para fuqara akan hidup dengan baik”.[3] Adapun orang-orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat yaitu harus baligh, berakal, dan hartanya milik penuh.

B.     Macam-macam Zakat
Macam-macam zakat secara garis besar ada dua macam yaitu zakat harta benda atau maal dan zakat fitrah. Ulama madzhab sepakat bahwa tidak sah mengeluarkan zakat kecuali dengan niat.
1.      Zakat Maal
Maal sendiri menurut bahasa berarti harta. Jadi, zakat maal yaitu zakat yang harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap harta yang dimiliki, yang telah memenuhi syarat, haul, dan nishabnya. Dan syarat-syaratnya diantaranya:
Ø  Menurut Imamiyah syaratnya adalah baligh dan berakal. Jadi, orang gila dan anak-anak tidak wajib mengeluarkan zakat. Kalau dalam madzhab Syafi’i, berakal dan baligh tidak menjadi syarat. Bahkan orang gila dan anak-anak, wali mereka harus yang mengeluarkan zakat atas nama mereka.
Ø  Syarat berikutnya yaitu milik penuh. Disini berarti orang yang mempunyai harta itu menguasai sepenuhnya terhadap harta bendanya, dan dapat mengeluarkan sekehendaknya. Maka harta yang hilang tidak wajib dizakati, juga harta yang dirampas atau dibajak dari pemiliknya, sekalipun tetap menjadi miliknya.
Ø  Orang yang punya utang, dan dia mempunyai harta yang sudah mencapai nishab. Menurut Imamiyah dan Syafi’i, jika berhutang maka harus tetap wajib mengeluarkan zakat. Menurut Hambali harus melunasi hutangnya terlebih dahulu. Menurut Maliki, jika berhutang tetapi memiliki emas dan perak maka harus melunasi hutang terlebih dahulu. Dan jika yang dimiliki selain emas dan perak maka tetap wajib zakat. Dan menurut Hanafi, jika berhutang dimana utangnya itu menjadi hak Allah untuk dilakukan oleh seorang manusia dan manusia lain tidak menuntutnya seperti haji dan kifarat-kifaratnya, maka tetap harus berzakat. Tetapi jika berhutangnya itu untuk manusia dan Allah, serta manusia memiliki tuntutan atau tanggung jawab untuk melunasinya, maka tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat tanaman dan buah-buahan.[4]

2.      Zakat Fitrah
Zakat fitrah disini berarti juga zakat badan atau tubuh kita. Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).

Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu:
1.     Islam
2.     Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. Ketika Rasulullah SAW mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakatyang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir dikalangan mereka.” (HR. Jamaah ahli hadits). Rasulullah SAW juga bersabda. “Barang siapa meminta-minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan). Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu? ” Jawab  Rasulullah SAW, “ Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan   tengah hari dan malam hari.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari-hari seperti rumah, perabotan, dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.

Orang yang dibebani untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah:
Pertama, orang yang dibebani untuk mengeluarkan zakat fitrah itu muslim yang tua maupun muda. Juga termasuk orang gila dan wali untuk anak kecil juga. Kedua, orang yang mampu. Menurut Syafi’i, orang yang mampu adalah orang yang mempunyai lebih makanan pokok untuk diri dan keluarga pada siang dan malam harinya. Sedangkan menurut Imamiyah, orang yang mampu adalah orang yang mempunyai belanja untuk satu tahun, untuk diri dan keluarganya, baik memperolehnya dengan bekerja maupun dengan kekuatan, dengan syarat ia dapat mengembangkannya.[5]

Jumlah yang harus dikeluarkan
Ulama madzhab bahwa tiap orang wajib mengeluarkan satu sha’ satu gantang baik untuk gandum, kurma, anggur kering, beras, maupun jagung, dan seterusnya yang menjadi kebiasaan makanan pokok. Dan setiap gantang diperkirakan 3 kg.
Setiap jenis makanan itu 3 kg, bisa berupa harga dari jenis makanan yang berlaku umum di suatu masyarakat. Dan barang yang hendak dikeluarkan untuk zakat fitrah haruslah yang bagus dan tidak boleh dicampur dengan yang rusak. Yang paling utama adalah memberikan sesuatu yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat setempat.[6]

Waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah
Menurut Syafi’i adalah ketika akhir bulan ramadhan dan awal bulan syawal, artinya pada tenggelamnya matahari dan sebelumnya sedikit    dalam jangka waktu dekat   pada hari akhir bulan ramadhan. Disunnahkan mengeluarkannya pada awal hari raya, dan diharamkan mengeluarkannya setelah tenggelamnya matahari pada hari pertama di bulan syawal, kecuali kalau ada udzur.
Sedangkan menurut Imamiyah adalah wajib dikeluarkan pada waktu masuknya malam hari raya, dan kewajiban melaksanakannya mulai dari awal tenggelamnya matahari sampai tergelincirnya matahari. Dan yang lebih utama dalam melaksanakannya adalah sebelum pelaksanaan sholat hari raya.[7]

C.    Harta Benda Yang Wajib Dizakati
            Al-Qur’an mengungkapkan tentang orang-orang fakir, bahwa mereka betul-betul suatu kelompok yang mempunyai hak bagi harta-harta benda orang kaya, seperti yang di ungkapkan surat Al-Dzariat ayat 19:
Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian
            Ayat ini tidak membedakan antara harta pertanian, pertukangan (pabrik atau buruh), dan perdagangan. Dan tidak kalah pentingnya zakat adalah salah satu cara untuk membuktikan jihad, yaitu pengorbanan dengan jiwa raga demi merindukan perjumpaan dengan Allah SWT. Maka dari itu, ulama madzhab mewajibkan binatang ternak, biji-bijian, buah-buahan, uang dan barang tambang untuk dizakati. Sementara menurut Imamiyah zakat di wajibkan pada binatang, tanaman dan mata uang tertentu. Jumlah keseluruhannya ada Sembilan, yaitu: unta, sapi, dan kambing (dari binatang); hinthah, sya’ir, kurma dan kismis (dari tanaman); emas dan perak (dari mata uang). Selain dari hal-hal tersebut hanya disunahkan pada zakat, tidak wajib.

1.      Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena itu, syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, suvenir, ukiran, atau yang lain.
2.      Hasil Tambang dan Tanaman Jahiliyah
Tambang adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula. Zakatnya adalah 2,5% atau 1/40, dengan syarat cukup satu nishab, dan tidak di syaratkan sampai haul. Tanaman jahiliyah adalah emas dan perak yang ditanam atau disimpan manusia sebelum diangkat Rasulullah SAW. Zakatnya adalah 20%, dengan syarat cukup nishab, dan tidak di syaratkan haul.
3.      Penemuan benda-benda terpendam (Rikaz)
            Yang dimaksud benda-benda terpendam disini ialah berbagai macam harta benda yang disimpan oleh orang-orang dulu di dalam tanah, seperti emas, perak, tembaga, pundi-pundi berharga dan lain-lain. Para ahli fiqih telah menetapkan bahwa orang yang menemukan benda-benda ini diwajibkan mengeluarkan zakatnya seperlima bagian (20%), berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh jama’ah ahli hadis, yang menyatakan bahwa rikaz itu harus dikeluarkan zakatnya seperlima bagian”. Dan para ulama sepakat bahwa tidak ada ketentuan tentang batas waktu satu tahun untuk mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi kewajiban itu harus dilakukan pada waktu itu juga.[8]
4.      Barang Perdagangan
            Semua harta benda yang diperdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib dizakati. Dan syarat harta dagangan supaya wajib dizakati menurut madzhab Syafi’i ada 6 macam :
1.      Harta dagangan itu dimiliki dengan cara jual beli, bukan dengan warisan.
2.      Harta benda itu diniatkan untuk diperdagangkan.
3.      Harta benda itu tidak ada maksud untuk dipakai sendiri.
4.      Berjalan haul satu tahun semenjak memiliki barang dagangan itu.
5.      Harta dagangan itu tidak ditukar menjadi mata uang, emas, dan perak.
6.      Sampai harga barang dagangan itu di akhir tahun, satu nishab.



5.      Makanan Pokok dan Buah-buahan
            Semua ulama madzhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan adalah sepuluh persen (10%), kalau tanaman dan buah-buahan tersebut disiram air hujan atau dari aliran sungai.
Tapi jika air yang digunakannya dengan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka cukup mengeluarkan lima persen (5%). Namun menurut Imamiyah, ukuran zakatnya harus sesuai dengan :
1.      Hasil panen yang pengairannya dari air hujan dan air sungai secara alami, diluar usaha petani, maka ukuran zakatnya adalah 1/10.
2.      Hasil panen yang pengairannya dengan alat seperti timbal atau diesel, maka ukuran zakatnya adalah 1/20.
3.      Hasil panen yang pengairannya dengan kedua-duanya, maka ukuran zakatnya adalah 1/10 untuk setengahnya dan 1/20untuk setengah lainnya.
Adapun syarat zakat makanan pokok dan buah-buahan menurut Imam Syafi’i ada 3 macam :
1.      Biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan
2.      Cukup satu tahun yaitu Ausuq = 653 kg (beras).
3.      Makanan pokok dan buah-buahan itu milik orang tertentu
            Mayoritas ulama fiqih berpendapat tidak wajib zakat biji-bijian dan buah-buahan kecuali makanan pokok dan tahan disimpan. Madzhab Syafi’i  berpendapat buah-buahan yang dizakati hanya dua macam, yaitu tamar dan anggur, sedangkan biji-bijian yang wajib dizakati adalah gandum, beras, kacang adas, kacang kedelai, dan jagung. Dan juga menurut madzhab Syafi’i tidak wajib dizakati buah-buahan seperti mentimun, semangka, delima dan lain-lain. Karena Rasulullah memaafkannya, sesuai dengan hadistnya yang berbunyi :
 لَيْسَ فِي الْخَضْرَوَاتِ صَدَقَةٌ
“Dalam sayur-sayuran tidak ada sedekah/zakat”
            Hadist tersebut statusnya mursal, namun menurut Imam Syaukani [9] , hadist mursal boleh dijadikan Hujjah, jika di kuatkan oleh ulama-ulama mujtahid. Hal ini sesuai dengan kaidah yang berbunyi:
وَالْمُرْسَلُ حُجَّةٌ اِذَا اعْتَضَدَّ بِقَوْلِ أَكْثَرِ أَهْلِ عِلْمٍ وَهُوَ مَوْجُوْدٌ هُنَا
Hadist mursal patut dijadikan argumentasi, bila dikukuhkan oleh pendapat kebanyakan ahli ilmu, dan hal ini memang terjadi pada masalah zakat.
Sedangkan menurut Imamiyah, biji-bijian yang wajib dizakati hanya gandum. Dan buah-buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur. Selain yang disebutkan diatas, tidak wajib dizakati, tetapi sunnah untuk dizakatinya.
6.      Binatang Ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak, telah disepakati oleh ulama madzhab ada beberapa macam :
1.      Binatang yang dizakati itu adalah unta, lembu, kerbau, kambing yang jinak. Dan mereka sepakat bahwa binatang seperti kuda, keledai, dan baghal (hasil kawin silang antara kuda dan keledai) tidak wajib dizakati, kecuali termasuk harta dagang.[10]
2.      Cukup satu nishab.
3.      Milik yang sempurna.
4.      Sampai haul.
5.      Binatang ternak itu dipelihara.
Ø  Nishab dan Ukurannya
a.       Nishab Dan Zakat Unta
5 – 9 ekor      : 1 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 1 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
10 – 11 ekor  : 2 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 2 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
15 – 19 ekor : 3 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 2,3 domba berumur 1 tahun / lebih
20 – 24 ekor : 4 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 4 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
25……….dst  : Kelipatannya 1 ekor sapi, menurut empat mazhab, berbeda dengan Imamiyah jika 25 ekor, maka wajib mengeluarkan 5 ekor kambing. Kalau jumlahnya 26 ekor, wajib mengeluarkan 1 ekor unta yang berumur 1 tahun lebih.
b.      Nisab Dan Zakat Sapi/ Kerbau
30 – 39 ekor    : 1 ekor sapi / kerbau umur 1 tahun / lebih
40 – 59 ekor    : 1 ekor sapi / kerbau umur 2 tahun / lebih
60 – 69 ekor    : 2 ekor sapi / 1 kerbau umur 1 tahun / lebih
70………dst    : Kelipatannya 1 ekor sapi
c.       Nisab Dan Zakat Kambing
40 – 120 ekor    : 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 1 ekor   domba betina berumur 1 tahun / lebih
121- 200 ekor    : 2 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 2 ekor domba betina berumur 1 tahun / lebih
201- 399 ekor    : 3 ekor kambing betina berumur 1 tahun / lebih atau 3 ekor domba betina berumur 2 tahun / lebih. Kecuali Imamiyah, jika 301 ekor maka harus mengeluarkan 4 kambing
400………dst    : Kelipatannya 4 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 4 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
7.      Perusahaan dan Penghasilan
            Tidak diperoleh keterangan dari jumhur ulama fiqih tentang zakat dari berbagai macam perusahaan, seperti pabrik, angkutan darat, laut dan udara, akan tetapi kongres ulama Islam yang kedua dan muktamar pembahasan hukum Islam yang kedua tahun 1385 H / 1965 M menetapkan: Segala harta yang dapat berkembang dan tidak ada nashnya, tidak ada pendapat ahli fiqih tentang hal itu pada masa lalu yang mewajibkan berzakat, maka hukumnya sebagai berikut :
1.      Tidak wajib dizakati ditinjau dari bendanya, yang dizakati adalah penghasilan bersihnya, ketika cukup nishab dan haulnya.
2.      Kadar zakat dari berbagai macam perusahaan tersebut adalah 2,5%, seperti zakat   perdagangan.
3.      Ketetapan ini sesuai dengan pendapat sebagian Ulama Maliki, Ibnu Aqil serta Hadawiyah dari golongan syiah. [11]

D.    Orang Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq Zakat)
            Berkenaan dengan mustahiq zakat, Allah berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 60,  sebagai berikut :
            “Sesungguhnya sedekah (zakat) itu untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil (pengurus zakat),  para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang mempunyai utang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”.
Berdasarkan ayat diatas, Orang yang berhak menerima zakat itu ada delapan, yaitu :
1.      Fuqara (orang-orang fakir)
Orang yang mengaku fakir boleh dipercaya sekalipun tidak ada bukti atau sumpah bahwa ia betul-betul tidak mempunyai harta, serta tidak diketahui bahwa ia berbohong. Karena pada masa Rasulullah pernah datang dua orang kepada beliau, yang ketika itu beliau sedang membagi zakat, lalu kedua orang itu meminta sedekah kepadanya, maka beliau melihat dengan penglihatan tajam dan membenarkan keduanya, serta bersabda :
Kalau kamu berdua mau, maka aku akan memberikannya. Orang yang kaya tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat, begitu juga orang yang mampu untuk bekerja”.
Lalu Rasulullah mempercayai keduanya tanpa bukti maupun sumpah.[12]
2.      Masakin (orang-orang miskin)
            Orang miskin adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk dari orang fakir. Namun menurut madzhab Syafi’i, orang fakir adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk daripada orang miskin, karena yang dinamakan fakir adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu, atau orang yang tidak mempunyai separuh dari kebutuhannya. Sedangkan orang miskin ialah orang yang memiliki separuh dari kebutuhannya.[13]
3.      Para amil (orang-orang yang mengatur zakat)
            Orang-orang yang menjadi amil zakat ialah pengelola zakat yang ditunjuk oleh Imam atau wakilnya untuk mengumpulkannya dari para pembayar zakat dan menjaganya, kemudian menyerahkannya kepada orang yang akan membagikannya kepada para mustahiq. Apa yang diterima oleh para amil dari bagian zakat itu dianggap sebagai upah atas kerja mereka, bukannya sedekah. Oleh karena itu, mereka tetap diberi walaupun mereka kaya.



4.      Muallafah qulubuhum (mualaf yang dibujuk hatinya)
Terdapat perselisihan tentang apakah mualaf ini khusus bagi mereka yang tidak menunjukkan keislaman mereka, ataukah termasuk juga orang yang menunjukkan keislaman tetapi diragukan. Yang pasti, Rasulullah telah menyantuni orang-orang musyrik (yang tidak menunjukkan keislaman) diantaranya adalah Shafwan bin Umayyah, dan juga orang-orang munafik (yang menunjukkan keislaman) seperti Abu Sufyan.
5.      Riqab (memerdekakan budak)
            Yang dimaksud dengan riqab ialah budak. Sedangkan kata fi menunjukkan bahwa zakat untuk bagian ini bukannya diberikan kepada mereka, tetapi digunakan untuk membebaskan mereka dan memerdekakan mereka. Inilah salah satu pintu yang dibuka oleh Islam untuk memberantas perbudakan sedikit demi sedikit. Sehingga pada masa sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan.[14]
6.      Gharimin (orang-orang yang mempunyai utang)
            Mereka ini adalah orang-orang yang menanggung beban utang dan mereka tidak mampu membayarnya. Maka utang mereka itu dilunasi dengan bagian dari zakat, dengan syarat mereka itu tidak menggunakannya  untuk dosa dan maksiat.
7.      Sabilillah (Jalan Allah)
            Sabilillah adalah segala sesuatu yang diridhai oleh Allah dan yang mendekatkan kepada Allah. Seperti membuat jalan, membangun sekolah, rumah sakit, irigasi, mendirikan masjid, dan sebagainya. Dimana manfaatnya adalah untuk kaum Muslim atau selain kaum Muslim.
8.      Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)
            Ibnu Sabil adalah orang asing yang menempuh perjalanan ke negeri lain dan sudah tidak punya harta lagi. Maka zakat boleh diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos perjalanan untuk kembali ke negaranya.[15]

E.     Hikmah Dan Fungsi Zakat
Hikmah dan fungsi zakat sangat banyak dan tidak dapat dimuat secara keseluruhan dalam lembar-lembar makalah ini. Yang jelas, secara global hikmah dan fungsinya kembali kepada kebaikan pemberi dan penerima zakat, yang pada tahap selanjutnya, memberikan kebaikan dan kesejahteraan sosial secara menyeluruh. Berikut adalah sebagian hikmah dan fungsi zakat:
1.      Zakat dapat membiasakan muzakki (pemberi zakat) untuk bersifat dermawan, dan melepaskan dirinya dari sifat-sifat bakhil, apalagi jika ia mampu merasakan manfaatnya, serta menyadari bahwa zakat mampu mengembangkan harta yang dimiliki.
2.      Zakat dapat memperkuat jalinan ukhuwah dan mahabbah antara diri muzakki dan orang lain. Jika kepopuleran zakat dapat tergambarkan, hingga setiap muslim sadar diri untuk menunaikannya, maka tergambarkan pula nuansa kasih sayang, kuatnya persatuan, dan teguhnya persaudaraan.
3.      Zakat mampu memperkecil jarak kesenjangan sosial, menghilangkan kecemburuan sosial dan meredam tingkat kejahatan.
4.      Zakat mampu mengentaskan kemiskinan yang pada akhirnya memperkecil angka pengangguran dan membangkitkan geliat perekonomian.
5.      Zakat adalah sarana yang paling manjur dalam mensucikan hati dari sifat-sfat dengki, hasud dan dendam, dimana ketiga sifat ini adalah penyakit utama masyarakat yang paling mematikan. Dalam hal ini Allah berfirman:
Artinya: “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS. At-Taubah: 103)
6.      Zakat menghilangkan sifat cinta dunia, yang merupakan sumber segala kesalahan
7.      Zakat adalah pelebur dosa dan penyembuh berbagai macam penyakit. [16]






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan:
Ø  Zakat adalah sebutan bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT agar diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahak).
Ø  Dasar hukum zakat, diantaranya surat Al-Baqarah Ayat 43:
Yang artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku”.
Ø  Ada delapan orang yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, budak, al-ghoorim, sabilillah, dan ibnu sabil.
Ø  Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.176 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith).
Ø  Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan penyayang.
Ø  Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.
Ø  Zakat bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia.

B.     Saran
Penyusun makalah ini manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban umat muslim dengan penuh rasa ikhlas.



DAFTAR PUSTAKA

Al Jauziyyah, Ibn Qayyim. 1999. Zadul Ma’ad Bekal Menuju ke Akherat. Jakarta. Pustaka Azzam

Ash Shideiqy,H,Z.Kuliyah Ibadah. PT Pustaka Rizki putra.Semarang. 2000

Mas’udi, Masdar Farid. 1986. Islam agama Keadilan. Jakarta. LP3M.

Panduan Pintar Zakat. H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia. QultumMedia. Jakarta. 2008.

Qardhawi, Yusuf. (1996). “Hukum Zakat” (Terjemahan Salma Harub at al). PT. Pustaka Litera Antar Nusa: Jakarta

Qardawi, Yusuf. 1997. Hukum Zakat. Jakarta. Litera Antar Nusa.

Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung. Sinar Baru Algensindo.

Rifa’i, Mohamad: Ilmu Fiqh Islam Lengkap.PT Karya Toha Putra.Semarang.1978 Syuja’, Abu. T.th. Fath al Qarib. Surabaya. Hidayah.

Zuhaili, Wahbah. 1997. Fiqh al Islam wa adillatuh. Beirut. Dar al Fikr.






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..................................................................................      i
DAFTAR ISI ................................................................................................      ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ..................................................................................      1
B.     Rumusan Masalah .............................................................................      1
C.     Tujuan Pembahasan ...........................................................................      2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat ...............................................................................      3
B.     Macam-macam Zakat ........................................................................      4
C.     Harta Benda Yang Wajib Dizakati ...................................................      7
D.    Orang Yang Berhak Menerima Zakat ...............................................      11
E.     Hikmah Dan Fungsi Zakat ................................................................      13

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ........................................................................................      15
B.     Saran ..................................................................................................      15

ii
DAFTAR PUSTAKA


[1] http://zakiaputeri94.blogspot.com/2013/05/makalah-zakat.html
[2] M. Husein Falah Zadeh. Belajar Fiqih untuk Tingkat Pemula (cet 1; Iran: Lembaga   Internasional Ahlul Bait, 2008), hal 223
[3] M. Jawad Mughniyah, Fiqih Imam Ja’far Shadiq. hal 404-405
[4] M. Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab. hal 177-178
[5] Ibid., hal 195-196
[6] Ayatullah Khomeini, Puasa dan Zakat Fitrah. hal 46-47
[7] M. Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab. hal 196-198
[8] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat. hal 411
[9] Pengarang kitab, Nayl al-Author syarah al-Muntaqa al-Akhbar
[10] Ibid, hal. 181
[11] Muktamar, Pembahasan Hukum Islam yang Kedua, tahun 1385 H / 1965 M
[12] M. Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab. hal 190
[13] Ibid hal. 192
[14] Ibid., hal 440
[15] M. Jawad Mughniyah , Fiqih Lima Madzhab. hal 193

0 Comments:

Post a Comment